Halo adik-adik sekalian, kali ini kita akan belajar mengenari materi pelajaran PKN tentang Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Di blog ini kakak juga akan banyak membagikan ringkasan materi lengkap untuk semua mata pelajaran yang ada di kelas 7. Silahkan cek postingan yang lainnya ya adik-adik. ^_^
Berikut ini adalah rangkuman materi PKN kelas 7 Bab 1 :
Penderitaan akibat kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia yaitu :
- Pelaksanaan kerja paksa, menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
- Pengambilan paksa. Tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberi ganti rugi.
- Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk.
- BPUPKI diketuai oleh dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
- Sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni
1945 membahas rancangan dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengusulkan
dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan usulan dasar negara
Indonesia merdeka yang dinamakan Pancasila.
- Ada 3 tokoh yang mengusulkan Rumusan Dasar Negara :
- Moh. Yamin menyampaikan usulan dasar negara secara tertulis pada tanggal 29 Mei 1945. Usulan nya :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
- Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 menyampaikan usulannya. Usulan dasar negara menurut Soepomo :
- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
- Ir. Soekarno, pada tanggal 01 Juni 1945 menyampaikan pidato mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung.
Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat,
pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan
Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal
abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Berikut ini merupakan rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasional atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial, dan
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pancasila merupakan dasar negara sekaligus ideologi bangsa Indonesia. Pancasila dirumuskan dalam sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei hingga 01 Juni 1945
- Hasil dari panitia sembilan adalah lahirnya Piagam Jakarta. Dalam Alinea keempat naskah Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradap
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Sejarah pembentukan BPUPKI diawali dengan Jepang yang mulai terdesak dalam Perang Asia Timur Raya pada akhir 1944.
- Sebutan lain BPUPKI dalam bahasa Jepang adalah Dokuritsu Zyunbi Kosakai
- BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945
- Pelaksanaan sidang tidak resmi BPUPKI dihadiri oleh 38 orang, kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan Gedung Pancasila.
- Setelah selesai sidang pertama BPUPKI, dibentuk Panitia Kecil yang
dikenal dengan Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia
Sembilan menyepakati naskah Piagam Jakarta yang berisi rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul dari beberapa golongan yaitu :
- Usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya
- Usul yang mengenai dasar
- Usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi
- Usul yang mengenai bentuk negara dan kepala negara
- Usul yang mengenai warga negara
- Usul yang mengenai daerah
- Usul yang mengenai soal agama dan negara
- Usul yang mengenai pembelaan
- Usul yang mengenai soal keuangan
Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk Panitia Kecil yang terdiri atas : Ir. Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).
Sidang kedua BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945, menghasilkan kesepakatan rumusan dasar negara yang termuat dalam naskah Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan yaitu :
- Menetapkan UUD 1945
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara yaitu :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar