Jumat, 11 November 2022

RANGKUMAN BAB 2 NORMA DAN KEADILAN PKN KELAS 7

Berikut ini adalah ringkasan materi PKN Bab 2 kelas 7 Kurikulum 2013. Kita juga update materi-materi lainnya ya. Kalau adik-adik mau belajar materi yang lain boleh di cek di postingan lainnya. Enjoy... :)

Silakan disimak dengan baik ya, ringkasan materi Bab 2 PKN kelas 7 :


 

  • Menurut Aristoteles, manusia adalah zoo politicon. Artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat.
  • Manusia memiliki dua kedudukan, yaitu makhluk sosial dan makhluk individu.
  • Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi hukum (norma), yaitu :
  1. Kepentingan umum
  2. Kepentingan Masyarakat
  3. Kepentingan Pribadi

 

Kepentingan Umum, meliputi : 

  1. Kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, 
  2. kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.

Kepentingan Masyarakat, meliputi : 

  1. kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, 
  2. kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga sosial, 
  3. kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, 
  4. kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber sosial, 
  5. kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna dan 
  6. kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual.

Kepentingan pribadi, meliputi : 

  1. kepentingan pribadi, 
  2. kepentingan rumah tangga, 
  3. kepentingan substansi.

 

Norma adalah susunan tatanan hidup berupa aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat sehingga terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.

Fungsi norma :

  1. Pedoman dalam bertingkah laku
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat
  3. Sistem pengadilan sosial

 

Ada 4 (empat) macam norma, yaitu : 

  1. Norma agama : sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan 


  2. Norma kesusilaan : perartuan hidup yang berkenan dengan bisikan kalbu atau suara hati manusia 

  3. Norma kesopanan : norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari 

  4. Norma hukum : peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga harus ditaati oleh masyarakat.

Sifat norma hukum ada dua, yaitu :

  1. Bersifat perintah : memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut
  2. Bersifat larangan : melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut.


Fungsi norma hukum :

  1. Fungsi hukum memberikan pengesahan terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat
  2. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat
  3. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial


Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. sanksi berasal dari luar diri sesorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat.


Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.


Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.


Menurut A.V. Dicey, negara hukum memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:

  1. Supremacy of law : tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seorang warga harus dihukum jika melanggar hukum
  2. Equality before of law : setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya
  3. Human rights : diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang

 

Jaminan bahwa indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya"

 

Tujuan dijatuhkannya hukuman untuk mencapai keadilan yaitu untuk kepentingan :

  • Pembalasan atas kesalahan
  • Penjeraan
  • Rehabilitasi
  • Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan
  • Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain


Keadilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adil artinya tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang.


Macam-macam nilai keadilan :

  • Keadilan distributif
=> suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya.
  • Keadilan legal
=> hubungan keadilan antar warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Keadilan komutatif
=> suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik


Semoga bermanfaat ya ringkasannya, jangan lupa share ke teman-temanmu yang lain juga ya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER BAHASA INDONESIA KELAS 7 SEMESTER 1

  Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat pada pilihan A, B, C dan D di bawah ini!   1.         Indonesia berada dalam status darura...